Wahana Kreativitas Pelajar, Wujudkan Impian Masa Depan

Selasa, 01 Oktober 2013

Ketentuan Lomba Paduan Suara

Ketentuan Umum
  1. Peserta FPS SC VII adalah paduan suara sekolah peserta SC VII.
  2.  Pendaftaran mulai mulai 9 September  27 September2013 di kantor Radar Kediri Jl.Raya Gampeng 45 Kediri mulai pukul 09.00-16.00 Telp.0354-681320.
  3. Peserta membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000, tiap grup
  4. Satu sekolah hanya diwakili 1 (satu) grup Paduan Suara.
  5. Semua anggota penyanyi, dirigen dan pianis, harus berstatus pelajar di sekolah tsb.
  6. Setiap peserta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan festival yang ditetapkan panitia baik secara tertulis maupun lisan.
  7. Jumlah penyanyi setiap paduan suara adalah maksimal 30 orang. Jumlah penampil di atas panggung adalah penyanyi ditambah satu orang dirigen dan satu pianis.
  8. Paduan suara tampil berdasarkan urutan penampilan berdasarkan urutan hasil undian yang dilakukan saat technical meeting tanggal 28 September 2013 di Brantas Room Kantor Radar Kediri Jl. Raya Gampeng 45 Kediri
  9. Sistem regulasi yang digunakan dalam FPS adalah sistem Kompetisi yang pada akhirnya akan memilih Juara I, Juara II, & Juara III.
  10. Lagu Wajib yang harus dibawakan adalah “Indonesia Jaya” dan Lagu Bebas Daerah Jatim dibawakan dalam aransemen minimal 4 suara (SATB) dan partitur lagu tersebut diserahkan kepada panitia yang ditulis dalam not angka
  11. Kompetisi akan dimulai tepat waktu, tiap paduan suara wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan kompetisi dimulai dan bagi yang terlambat tidak mendapat dispensasi waktu.
  12. Panitia akan memanggil nomor peserta lomba sebanyak 3 (tiga) kali untuk tampil di atas panggung, apabila paduan suara tidak hadir pada panggilan terakhir maka paduan suara tersebut dianggap gugur.
  13. Tiap paduan suara dibebaskan untuk memilih sendiri seragam penampilannya.
  14. Panitia tidak menanggung perlengkapan, akomodasi, transportasi dan konsumsi tiap paduan suara.
  15. Penggunaan amplifikasi dan materi hasil rekaman dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
  16. Panitia menyarankan agar paduan suara menggunakan dan menyerahkan partitur asli atau partitur terotorisasi. Apabila suatu paduan suara tidak menggunakan partitur asli atau partitur terotorisasi yang berakibat pada pelanggaran hak cipta, hal ini berada di LUAR tanggung jawab Panitia
  17. Peserta Festival Paduan Suara harus menyelesaikan proses administrasi/pendaftaran terlebih dahulu.  
  18. Agar pertanyaan peserta dan jawaban Panitia dapat terdokumentasi dengan baik, Panitia TIDAK melayani pertanyaan mengenai peraturan lomba melalui telepon. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar